Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus 2 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjadi Target Operasi, Kamis (8/7/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan kedua tersangka Ta (32) dan Mu (32) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kedua tersangka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan pada 8 Juni 2021 lalu di Desa Terbanggi Marga Sukadana. Kedua tersangka merampas tas milik Rosidi pencari barang bekas (rongsokan) warga Desa Mulyoasri Kecamatan Bumiagung Lampung Timur.
Kejadian tersebut bermula saat korban melintas di jalan desa Terbanggi Marga mengendarai motor hendak pulang ke rumah usai mencari barang bekas berpapasan dengan kedua pelaku.
Kedua pelaku menghentikan motor korban, namun tak di hiraukan. Kedua pelaku mengejar korban mengendarai motor Yamaha Vixon dan berhasil menghentikan korban. Salah seorang pelaku langsung memotong tali tas dan menusuk lengan korban dengan senjata tajam. “Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur,” ujar AKP Ferdiansyah.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Petugas meringkus kedua tersangka saat berada di rumah tetangganya. “Kedua tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKP Ferdiansyah.
Ditambahkannya, salah satu tersangka, Ya merupakan residivis sudah sering keluar masuk penjara. “Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur berikut barang bukti 1 unit Ponsel, keduanya merupakan Target Operasi (TO),” kata AKP Ferdiansyah.
Sementara Mu ditemui di Mapolres Lampung Timur mengaku hanya mendapat bagian Rp 200 ribu. “Uang yang ada dalam tas tersebut Rp 400 ribu, saya di beri Rp 200 dan pulsa hasil gadai HP,” ujar Hu dengan wajah penyesalannya. (Fri)






