Perspektiflampung.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang pengedar dan 4 orang pengguna Narkoba Jenis Sabu-sabu, Jumat (9/7/2021).
    Kelimanya diringkus di Kecamatan Batanghari Nuban saat sedang usai mengkonsumsi narkoba, masing-masing AS (39) warga Kecamatan Batanghari Nuban, JS (29) warga Kecamatan Sekampung, IM (46) Warga Kecamatan Batanghari Nuban, Is (36) dan Ib (46) warga Kecamatan Bumi Agung.
    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denni Maulana Saputra menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
    Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan pengerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Batanghari Nuban. Ditempat tersebut didapat 5 orang tersangka diduga usai mengkonsumsi narkoba.
    Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 16 paket kecil terbungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dari tangan AS. “Dari tersangka AS ditemukan barang bukti sebanyak 16 bungkus seberat 2,83 gram.
    Selain itu, juga ditemukan 1 plastik klip bening bekas pakai dan alah hisap. “Diduga para tersangka usai mengkonsumsi narkoba saat di grebek,” kata Iptu Denni Maulana Saputra.
    Ditambahkannya, para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Fri).