Penyalahgunaan Narkoba, 2 Tersangka Diringkus

0
763
       Perspektiflampung.com – Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Timur meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Minggu (8/8/2021).
       Kedua tersangka HY (29) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan AS (37) warga Kecamatan Bandar Sribawono Lampung Timur.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denni M.S menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas berhasil mengamankan HY di kediamannya. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 4 butir pil jenis Hexymer. “Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin edar,” kata Iptu Denni M.S.
       Usai melakukan penangkapan terhadap HY, petugas mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba di Desa Kuala Penet Labuhan Maringgai. Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan tersangka AS warga Kecamatan Bandar Sribawono.
       Dari tangan tersangka di temukan 1 buah plastik klip bening terdapat bubuk kristal diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,39 gram, seperangkat alat hisap
       “Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here