Perspektiflampung.com – Pelaku Perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polhut, Kamis (13/8/2021).
Para pelaku AH (24) dan AK (40) warga Kecamatan Putra Rumbia Lampung Tengah di tangkap saat berada di dalam kawasan TNWK.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim polhut TNWK melakukan Patroli Hutan. Tim berangkat dari kantor SPTN Wilayah II Bungur sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis (12/8/2021).
Tim menyeberangi sungai menggunakan perahu menuju daerah penangguhan wilayah RPTN Umbul Salam. Tim kemudian berjalan kaki sejauh 1 km menuju lokasi penangkapan.
Dilokasi, tim melakukan pengintaian, sekitar pukul 08.53, Kamis (13/8/2021), tim melihat 6 orang tidak dikenal berada dalam kawasan hutan. Para pelaku diduga melakukan perburuan liar di dalam kawasan. Tim Polhut langsug berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Kawanan pelaku yang sedang mengangkut hewan hasil buruan langsung di sergap tim patroli dan Sat Reskrim. Kedua pelaku tak berkutik saat di ringkus, 4 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dalam kawasan hutan. Kedua pelaku kemudian di bawa ke kantor SPTN wilayah II Way Bungur berikut barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 1 potong kepala rusa, 1 ekor anak rusa dalam keadaan hidup, 2 pucuk senjata api Laras panjang kaliber 55,6 mm, 1 alat komunikasi (HT), 25 butir amunisi kaliber 55,6 mm.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan Polhut TNWK ke Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah.
Lebih lanjut, kedua tersangka diancam Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf (a), (b) dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (Fri)






