Perspektiflampung.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro kembali menciduk dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bersama tersangka, turut diamankan sabu dengan berat 0,36 gram.
Kedua tersangka yang diamankan di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat Kota Metro, Lampung, Selasa (07/09/2021) pukul 17.30 WIB, yakni M. Prastya Wibowo (35), warga Jalan Hasanudin Metro Pusat, dan Hermawan Kesuma Negara (32), warga Jalan Lele Yosodadi Metro Timur Kota Metro. “Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram,” kata Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari, Rabu (08/09/2021).
Ia melanjutkan, atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya akan menjerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kota Metro,” pungkasnya. (ga)






