Kamis, April 18, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Jual Obat Tanpa Izin, Warga Marga Sekampung Diringkus

Jual Obat Tanpa Izin, Warga Marga Sekampung Diringkus

       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Sat Res Narkoba ringkus Ha (19) warga Kecamatan Marga Sekampung, kamis (23/9/2021).

Tersangka diringkus atas dugaan pengedaran obat atau sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution melalui kasat Narkoba Iptu Denny Maulana Saputra menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Petugas langsung melakukan pengerebekan di rumah tersangka,” kata Iptu Denny MS.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 8 butir pil warna kuning jenis Hexymer.

“Tersangka berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Denny MS. (Fri)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments