Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Sat Res Narkoba ringkus Ha (19) warga Kecamatan Marga Sekampung, kamis (23/9/2021).
Tersangka diringkus atas dugaan pengedaran obat atau sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution melalui kasat Narkoba Iptu Denny Maulana Saputra menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan tanpa izin.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Petugas langsung melakukan pengerebekan di rumah tersangka,” kata Iptu Denny MS.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 8 butir pil warna kuning jenis Hexymer.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Denny MS. (Fri)