Perspektiflampung.com, Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pelanggaran undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka RS (24) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur di ringkus team Tekab 308 dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lampung Timur ditempat persembunyiannya di daerah Tangerang Selatan Provinsi Banten, Minggu (24/10/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution dalam ekspose di Mapolres Lampung Timur, Selasa (26/10/2021) mengatakan tersangka di amankan atas dugaan telah mengunggah status berisi hujatan terhadap salah satu suku melalui media sosial menggunakan akun palsu mengatasnamakan salah satu warga Kecamatan Pasir Sakti.
Saat mengunggah dalam media sosial, tersangka menggunakan akun dan profil Siswanto warga Kecamatan Pasir Sakti. Korban merasa ketakutan dan kerap mendapat telepon dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas unggahan status tersebut.
Bahkan, korban juga pernah mendapat ancaman dari tersangka melalui whatsapp pada 1 Oktober 2021 lalu. Siswanto yang merasa tidak memiliki akun dan tidak pernah mengunggah status tersebut melaporkan ke Mapolres Lampung Timur pada 19 Oktober lalu.
“Status yang menghujat salah satu suku dilakukan tersangka menggunakan akun dan profil orang lain diunggah sebanyak 3 kali,” kata AKBP Zaky A. Nasution didampingi Wakapolres Kompol Heti Patmawati, Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah dan Kanit Tipiter Ipda Hendra Abdurahman.
Atas laporan korban, petugas Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Zaky A. Nasution.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 51, 45 a dan 45 b undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE
Tersangka di Mapolres Lampung Timur mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati sering dituduh mencuri oleh korban yang merupakan tetangganya. (Fri)






