Perspektiflampung.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro berhasil menerima sebidang tanah yang merupakan hasil rampasan negara pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun, tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut, berasal dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan owner Bank Tripanca Alay Sugiarto, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Rio Irawan Halim mengatakan, penyerahan sebidang tanah yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Tejoagung Metro, diserahkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro dengan memberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 01/KM.6/WKN.05/2022, tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Republik Indonesia. “Hari ini, kami menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari rampasan negara pada Kejaksaan RI,” kata Rio Irawan, Kamis (27/01/2022).
Menurutnya, aset negara yang berasal dari barang rampasan tersebut, berasal dari perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Beberapa waktu lalu, sempat didaftarkan lelang melalui KPKNL, namun tidak berhasil didapatkan penawar sesuai dengan limit harga yang ditetapkan. “Dengan penyerahan salinan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pengelolaannya aset tersebut diserahkan kepada Kejari Metro,” pungkasnya. (ga)






