Perspektiflampung.com (Lampung Timur) Masyarakat Kabupaten Lampung Timur diberikan kemudahan pelayanan proses penerbitan izin usaha bagi Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo saat meninjau stand pelayanan public pada cara Musrenbang di Kecamatan Bandar Sribawono, rabu (9/2/2022).
Dikatakan M. Dawam Rahardjo, proses penerbitan izin usaha bagi UMKM dapat di tunggu dan tidak dipungut biaya alias gratis. Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan kwalitas usaha masyarakat, sehingga masyarakat tidak ragu untuk melengkapi izin usahanya.
“Langkah ini merupakan salah satu upaya pelayanan prima Pemkab Lampung Timur untuk kelengkapan izin usaha rumahan,” ujar M. Dawam Rahardjo.
Ditambahkannya, dengan kelengkapan perizinan usaha, diharapkan tidak akan ada kendala yang dihadapi masyarakat terkait dengan usaha yang dijalaninya. “Masyarakat yang memiliki usaha harus melengkapi dengan izin usaha untuk menghindari permasalahan dikemudian hari,” tegas M Dawam Rahardjo.
Sementara Kepala Dinas Penananam Modal Perizinan Terpadi Satu Pintu (PMPTSP) Lampung Timur, Edi Saputra, kemudahan perizinan yang diberikan merupakan bentuk jaminan kepada investor.
“Ini merupakan jaminan yang diberikan kepada investor bahwa pengurusan izin usaha di Lampung Timur sangat mudah dan tidak rumit,” kata Edi Saputra. (adv)






