Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Satuan lalulintas Polres Lampung Timur mengajak pemilik bengkel dan karoseri bak truk mematuhi peraturan lalulintas.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang saat menyambangi pemilik bengkel dan karoseri bak truk di Kecamatan Pekalongan, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan Kasat Lantas, himbauan kepada pemilik bengkel dan karoseri bak truk merupakan bentuk upaya preemtif yang dilakukan selama Operasi Keselamatan Lalulintas 2022.
“Kami menghimbau kepada pemilik bengkel dan karoseri bak truk untuk tidak memenuhi keinginan pemilik kendaraan membuat bak truk melebihi ketentuan,” kata Iptu Bima Alief Caesar Gumilang didamping Kanit Kamseltibcar lantas Ipda Kadek Andi, Kanit Gakkum Aipda Ferdi Chandra dan Bripka AH Nasution.
Menurut kasat Lantas, kendaraan pengangkut barang dilarang melebihi kapasitas panjang dan tinggi bak. “Over Dimensi dan Over Load (ODOL), salah satu bentuk pelanggaran,” kata Kasat Lantas di Desa Adirejo Pekalongan.
Ditambahkannya, kendaraan ODOL selain cepat membuat infrastruktur jalan rusak juga sangat membahayakan pengguna jalan lain. “Kendaraan ODOL, sangat membahayakan dan sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” terang Iptu Bima Alief Caesar Gumilang.
Untuk itu, Kasat lantas juga menghimbau kepada pengemudi kendaraan angkutan barang saat membawa kendaraan tidak melebihi kapasitas angkut. “Bawalah muatan sewajarnya, jangan sampai melebihi kapasitas yang akan membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (Fri)






