Peras Warga, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

0
1934
       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur meringkus oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap warga, Selasa (8/3/2022).
       Kasat Reskrim, AKP Ferdiansyah melalui KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa  mengatakan oknum wartawan MI (37) warga Kecamatan Sekampung Lampung Timur. Tersangka diamankan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap MR (29) warga Kecamatan Margatiga.
       Modus tersangka memberitakan dugaan perselingkuhan korban dengan salah satu warga. Korban meminta pemberitaan tersebut di hapus. Tersangka meminta uang untuk menghapus berita tersebut.
       Semula tersangka meminta sebesar Rp 50 juta, karena korban tidak memiliki uang penawaran berkurang menjadi Rp 15 juta. Korban yang merasa diintimidasi melapor ke Mapolres Lampung Timur. “Korban sempat memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 2,8 juta di halaman masjid Sekampung,” kata Aiptu I Ketut Darmayasa.
       Ditambahkannya, berdasarkan laporan korban, petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya. “Dari tangan tersangka berhasil diamkan barang bukti uang Rp 2,8 juta,  1 unit Motor,” tambah Aiptu I Ketut Darmayasa.
       Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ” ujar I Ketut Darmayasa. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here