Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Tim gabungan Satnarkoba Polres Lampung Timur dan Polsek Melinting meringkus ZA (27) warga Kecamatan Melinting, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat menyampaikan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan.
“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu disimpan dekat spiker,” kata Iptu Suhery.
Ditambahkannya, selain itu juga ditemukan 2 plastik klip bening sisa pakai, kunci leter T, pisau dan ponsel. “Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres,” kata Iptu Suhery.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sebelum membeli narkoba melakukan pencurian motor.. (Fri)






