Perspektiflampung.com-Kejaksaan Negeri Metro memusnakan barang bukti atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun, barang bukti tersebut, berasal dari 112 perkara dalam kurun waktu setahun terakhir.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Metro, Selasa (31/05/2022), dipimpin langsung oleh Kajari setempat, Virginia Hariztavianne, yang dihadiri Plt Kepala BNN Sanusi, Asisten I Sekkot Metro M. Supriyadi, dan Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti.
Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti oleh Kajari dan dilanjutkan dengan pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) M Rumahorbo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Metro sejak bulan Mei 2021 hingga Mei 2022, dan mempunyai hukum tetap, yang harus dirampas dan disita untuk dimusnahkan. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara, dan didominasi perkara narkoba dengan jumlah 71 perkara,” kata Rumahorbo.
Ia juga menyebut, para terpidana perkara narkoba terdiri dari pengedar dan pemakai, dan bukan penyalahgunaan narkoba. “Artinya, mereka bukan korban penyalahgunaan atau ketergantungan narkoba. Mereka secara sadar membeli, bukan terjebak atau tertipu,” lanjutnya.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu seberat 67,457 gram, ganja 56,24 gram, ganja sintetis 120,865 gram, senjata tajam 2 buah, senjata api 1 pucuk berikut 10 butir amunisi, dan produk kosmetik 107 buah. (ga)






