Kejari Metro Selesaikan Perkara melalui Program Restorative Justice

0
785
Perspektiflampung.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menyelesaikan perkara melalui proses Restorative Justice (RJ). Itu, merupakan perkara pertama, sejak program RJ digulirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
        Perkara yang diselesaikan melalui RJ, yakni perkara penganiayaan dengan korban LC, yang dilakukan oleh pelaku YD. Keduanya merupakan warga Kota Metro. “Ya, berdasarkan mediasi antara kedua belah pihak, akhirnya perkara dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut, sepakat diselesaikan melalui Restorative Justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Virginia Hariztavianne, melalui Kasi Intelijen, Deby Resta Yudha, Jumat (03/05/2022).
       Lebih lanjut, ia menjelaskan, perkara dugaan penganiayaan terhadap korban,
terjadi pada Jumat (14/01/2022) silam, dengan tempat kejadian perkara di Lapangan dekat SMP Xaverius Yosorejo Metro Timur. “Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB. Dalam adu mulut antara korban dan pelaku, kemudian terjadi aksi pemukulan oleh pelaku terhadap korban,” urainya.
       Selanjutnya, keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya, akhirnya melaporkan ke kepolisian, hingga perkaranya bergulir di Kejari Metro. “Dan, dalam proses perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022, korban memaafkan tersangka dan tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” lanjutnya.
 
       Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut,  Triyadi Andani menambahkan, selain telah meminta maaf kepada korban, pelaku juga telah mengganti biaya pengobatan sebesar Rp 250 ribu, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Proses perdamaian dilakukan antara keluarga korban dan pelaku yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Ini merupakan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice pertama kali di Kejari Metro,” jelas Triyadi. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here