Sat Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk 2 Orang Tersangka

0
585
       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Membawa Narkoba diduga jenis Sabu-sabu, warga Kecamatan Way Jepara dan Bandar Sribawono Lampung Timur di amankan Sat Narkoba, Jumat (1/7/2022).
        Kedua tersangka, MS (28) Warga Kecamatan Way Jepara dan AP (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky. A. Nasution melalui Kasat Narkoba, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik dua orang pelaku.
       Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, petugas mendekati kedua pelaku.
       “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Suheri.
       Keduanya mengakui memiliki barang bukti tersebut. “Keduanya kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Suheri. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here