Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo menyampaikan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) APBD Perubahan 2022 dalan rapat paripurna di DPRD Lampung Timur, Jumat (19/8/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga. Tampak turut hadir Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan para kepala organisasi perangkat daerah.
M.Dawam Rahardjo, mengatakan perubahan pendapatan mengalami perubahan Rp 104,2 milyar menjadi Rp 2,31 trilyun.
Proyeksi pendapatan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp313,8 miliar atau meningkat Rp93,34 miliar. Kemudian, pendapatan transfer Rp2,005 triliun atau meningkat Rp10,91 miliar.
Sedangkan untuk belanja daerah juga mengalami penurunan dari semula Rp 2,36 trilyun menjadi Rp 2,35 trilyun atau berkurang Rp 11,36 milyar.
Dijelaskan M. Dawam Rahardjo, Pandemi Covid-19 berimbas pada kapasitas fiskal daerah dan berdampak terhadap agenda pembangunan daerah akibat keterbatasan pendanaan
Selain itu, melemahnya aktifitas perekonomian turut mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk pendapatan yang bersumber dari dan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan.
Dalan rangka peningkatan pembangunan infrastruktur daerah, pemkab Lampung Timur mengajukan pinjaman daerah. “Pinjaman daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan alternatif yang sangat potensial dan sangat mungkin dilakukan,” kata M. Dawam Rahardjo. (Fri)






