Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Camat Batanghari segera menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Rejo Agung dan Sumberrejo yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Pemanfaatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) tahun 2022.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU – PR) Ditjen Sumber Daya Air, Dit. Bina Operasi dan pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung T.A 2022 yang diterima Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yudi Irawan mengatakan untuk menjaga pelayanan agar tidak terhambat dan harus berjalan, camat harus segera menerbitkan surat pelaksana tugas pelaksana harian (Plh).
“Camat segera menerbitkan SPT Pelaksana Harian Kepala Desa agar pelayanan tidak terhambat sambil mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa kepada Bupati,” kata Yudi Irawan.
Ditambahkannya, bila sudah ada kekuatan hukum tetap, Camat mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Baca juga : https://www.perspektiflampung.com/2022/08/12/anggota-dprd-lampung-timur-diamankan-ini-penyebabnya/
Sementara Camat Batanghari, Mira Hayati saat di hubungi melalui ponselnya mengatakan, hingga pagi ini sekitar pukul 08.00 wib belum menerima atau mengetahui surat pemberitahuan penahanan terhadap dua kepala desa.
Meski demikian, kabar penahanan kepala Des Rejo Agung dan Sumberrejo sudah diketahui. Untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, akan segera di panggil kedua sekretaris Desa (Sekdes).
“Saya belum terima Surat Pemberitahuan Penahanan, akan segera dipanggil masing-masing Sekdes untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mira Hayati.
Dikatakan Mira Hayati, berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, akan diteruskan untuk mengusulkan pelaksana tugas (Plt) ke Bupati Lampung Timur. “Penetapan Plt berdasarkan surat keputusan dari Bupati, Camat hanya menyampaikan usulan,” ujar Mira Hayati.
Baca Juga : https://www.perspektiflampung.com/2022/08/16/dprd-lampung-timur-tidak-akan-campuri-proses-hukum-wy/
Diberitakan sebelumnya Sepekan pasca penahanan WY (51) anggota DPRD Lampung Timur, Polres Lampung Timur kembali melakukan penahanan dua Kepala Desa asal Kecamatan Batanghari, Kamis (18/8/2022).
Kedua kepala desa tersebut SG Kepala Desa Rejo Agung dan PW Kades Sumberrejo. Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan di unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) tahun 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penahanan kedua kepala desa merupakan hasil pengembangan dimana sebelumnya Polres Lampung Timur melakukan penahanan terhadap WY (51) anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai NasDem bersama rekannya Su dan TI warga Kecamatan Batanghari.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi P3 TGAI yang bersumber dari APBN tahun 2022.
“Kedua tersangka diduga turut serta membantu dan mengambil keuntungan dari kegiatan P3TGAI tahun 2022,” ujar Kapolres di dampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E.P Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman. (Fri)






