Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Ratusan Perwakilan Aparatur Pemerintahan Desa berunjukrasa di depan kantor Bupati dan DPRD Lampung Timur, Senin (12/9/2022).
Ibrahim selaku koordinator aksi mengatakan kedatangan aparatur pemerintahan desa menyampaikan 3 tuntutan kepada Bupati Lampung Timur.
Pertama, meminta Bupati Lampung Timur melaksanakan peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022.
Kedua, segera membayarkan kewajiban Penghasilan Tetap (Siltap) secara penuh atau 6 bulan.
“Meminta kepada Bupati untuk membayarkan Siltap 6 bulan penuh tanpa di cicil pada akhir September ini,” kata Ibrahim
Ketiga, segera di keluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). “Aparatur Pemerintahan Desa Khawatir setelah Pemilihan Kepala Desa diminta untuk mengundurkan diri, NIPD sangat dibutuhkan,” kata Ibrahim.
Menanggapi hal tersebut, Tarmizi Asisten 1 Sekretariat Kabupaten mengatakan untuk pembayaran Siltap sudah dianggarkan dalam APBD perubahan 2022.
Dikatakannya, setelah pembahasan selesai, kemudian pengesahan. Kemudian anggaran tersebut di konsultasikan ke Pemerintah Provinsi. “Dana Siltap sudah siap, setelah selesai proses perubahan akan segera di cairkan, dimohon untuk bersabar,” kata Tarmizi.
Hal senada juga di sampaikan Ketua DPRD, Ali Johan Arif. Menurutnya dana Siltap sudah dianggarkan dalam APBD P.
Terkait dengan NIPD, akan segera dikordinasikan dengan instansi terkait. (Fri)






