Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Hanya untuk sebuah ponsel merek Realmi, 2 orang pemuda asal Lampung Timur lukai korban.
Para pelaku RAF (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban dan AF (22) warga Kecamatan Sukadana akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Lampung Timur, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes EPS menjelaskan kedua pelaku di amankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur di rumah salah seorang pelaku di Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu (16/11/2022).
Kedua pelaku diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 12 November lalu dijalan lintas Desa Sukasari Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa tersebut berawal saat kedua pelaku bersama seorang rekannya yang masih buron mengendarai motor tanpa nomor polisi mengikuti korban Fasal (20) warga Kecamatan Sukadana dari SPBU Gunung Tiga Batanghari Nuban.
Saat berada di jalan sepi, para pelaku menghadang korban, salah seorang pelaku menusukkan benda tajam mengenai Bagain sebelah kanan mata korban.
Pelaku lainnya kemudian mengambil dompet berisi SIM serta KTP dan ponsel milik korban. Usai menganiaya dan mengambil harta korban, para pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang mengalami luka di tolong warga yang sedang melintas untuk mendapatkan perawatan. Kejadian tersebut kemudian di laporkan ke Mapolres Lampung Timur.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan peyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Tim Telab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus 2 orang pelaku yang bersembunyi di Desa Gedung Dalem,” kata Iptu Johannes EPS.
Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti 1 unit ponsel milik korban. “Kedua tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim (Fri)






