Hendak Melarikan Diri, Residivis Pelaku Curat Gagal Menyeberang Pelabuhan Bakauheni

0
828
       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) –  Hendak melarikan diri ke Tangerang Banten, Residivis di bekuk tim Tekab 308 Polsek Margatiga Polres Lampung Timur di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (16/11/2022) malam.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A.Nasution melalui Kapolsek Margatiga Iptu Suryono menjelaskan tersangka RH (33) warga Desa Gedung Wani Kecamatan Margatiga diduga terlibat pencurian dengan pemberatan.
        Tersangka diduga melakukan pencurian Ponsel Oppo Renno 4F milik Ari (33) tetangga desanya, pada 18 Oktober 2022 lalu. Ponsel milik korban yang sedang diisi daya diambil pelaku sekitar pukul 00.15.
       Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Marga Tiga. Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, tim tekab 308 Polsek Margatiga mendatangi rumah pelaku. Nemun pelaku tidak ada di dalam rumah.
       Petugas terus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku akan pergi ke Tangerang Banten. Polsek Margatiga berkoordinasi dengan KPPP Bakauheni untuk menghadap pelaku.
       “Tim Tekab 308 Polsek Margatiga berhasil meringkus tersangka sebelum naik kapal di Bakauheni Lampung Selatan,” ujar Iptu Suryono.
       Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Margatiga guna penyidikan lebih lanjut, turut diamankan barang bukti ponsel milik korban.
       “Tersangka merupakan residivis kasus curanmor, tahun 2020 lalu baru selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” ujar Kapolsek. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here