Miliki Sabu, Wanita Muda asal Pesawaran Diciduk Polisi

0
2030
Perspektiflampung.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro terus memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Terkini, petugas menciduk seorang wanita muda, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seberat 0,25 gram.
       Wanita muda dengan inisial LA (22), merupakan warga Perumahan Waway Blok B1 Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran tersebut, diciduk di bilangan Jalan Meyjend Ryacudu Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, Senin (16/01/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
       Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK  melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abdullah Effendi Siregar, dan Kaur Bin Ops Ipda Gunarto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka, berawal dari laporan warga terhadap gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. “Dari laporan tersebut, jajaran kami bergerak dan melakukan penggeledahan. Dan tangan tersangka, berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. Barang bukti itu, dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild,” kata Abdullah Effendi, Selasa (17/01/2023).
       Guna pengembangan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. “Tersangka terancam  Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here