Siti Fatimah Dapatkan Kembali Mobil Toyota Fortuner Yang Dicuri

0
1303

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Siti Fatimah (38) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung merasa lega setelah mobil Toyota Fortuner BE 1015 NV yang dicuri berhasil kembali ke tangannya.

Polres Lampung Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian berikut Mobil Toyota Fortuner BE 1015 NV. Pelaku berjumlah dua orang berhasil di ringkus di Lampung Selatan usai menyembunyikan kendaraan hasil curian di daerah Pandeglang Provinsi Banten, Senin (23/1/2023) lalu.

Petugas langsung mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti Mobil Toyota Fortuner hasil kejahatan. Usia mengamankan pelaku dan barang bukti, mobil Toyota milik korban diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Sedangkan pelaku Ilh (39) warga Kecamatan Marga Tiga dan Kas (43) warga kecamatan Sekampung harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sekampung dengan luka tembak di kaki.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Timur, Selasa (24/1/2023) menjelaskan kasus pencurian mobil berhasil di ungkap kurang dari 24 jam. Keberhasilan tersebut berkat kesigapan petugas dan korban yang segera melaporkan kejadian.

Selanjutnya, barang bukti hasil kejahatan mobil Toyota Fortuner dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses peminjaman barang bukti.

Baca juga : pencuri-mobil-fortuner-mendapat-hadiah-timah-panas

“Barang bukti diserahkan kepada pemilih dengan persyaratan dapat mendukung proses penyidikan hingga persidangan,” kata AKBP Zaky A Nasution didampingi Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandi Satria Nugraha, Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing, Kasi Humas Iptu Holili.

Sementara, Siti Fatimah usai menerima kembali mobil Toyota Fortuner miliknya mengungkapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lampung Timur yang berhasil mengungkap pencurian mobil miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Timur dan jajarannya yang berhasil mengungkap pencurian mobil kurang dari 24 jam,” kata Siti Fatimah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan selama bulan Januari 2023, Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 10 kasus dengan 10 tersangka berikut barang bukti.

Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari curas 2 kasus dengan 2 tersangka, curanmor 5 kasus dengan tersangka 4 orang, curat 2 kasus dengan tersangka 2 orang serta kasus pertolongan jahat dengan tersangka 2 orang.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit mobil, 3 unit motor, 3 unit ponsel, senjata tajam jenis laduk. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here