Dua Dari Tiga Pelaku Curas Di Lampung Timur Merupakan Residivis Ditembak Polisi

0
994
        Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Dua dari Tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah dilumpuhkan dengan timah panas saat dilakukan penangkapan team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah, Polsek Way Jepara dan Polsek Labuhan Ratu, Minggu (26/2/2023).
       Ketiga pelaku merupakan pelaku perampokan di rumah Paini (50) warga Braja Harjosari salah seorang pengusaha beras. Peristiwa perampokan tersebut terjadi, Jumat (24/2/2023) sekitar 20.30 wib.
       Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar dalan ekspos pengungkapan kasus dihalaman Mapolres Lampung Timur, Senin (27/2/2023) mengatakan identitas para pelaku diketahui kurang dari 24 jam pasca kejadian.
        Berdasarkan informasi tersebut, team Tekab 308 Presisi gabungan langsung melakukan pengintaian keberadaan para pelaku. Para pelaku BS (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IR (31)  dan SL (39) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur.
        “Kurang dari 3×24 jam, Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Braja Selebah,” kata Kapolres Lampung Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohannes EPS, Kapolsek Braja Selebah Iptu M. Fridi dan Kasi Humas Polres Lampung Timur Iptu Holili.
        Dalam penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap BS dan IR. “Kedua pelaku merupakan residivis di tembak kaki sebelah kiri karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar AKBP M. Rizal Mochtar.
        Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti 1 unit motor yang digunakan pelaku, Kain yang digunakan untuk mengikat korban serta kotak ponsel dan uang tunai Rp 510.000 sisa hasil kejahatan yang di sita dari tersangka.
         Para pelaku mengaku mendapatkan uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang dan berfoya foya di tempat hiburan.
       Untuk diketahui, pelaku berjumlah 4 orang masuk kerumah korban melalui pintu depan. Para pelaku menuju kamar Dwi dan Mashudi langsung mengikat keduanya menggunakan kain jarik. Kedua orang tua korban yang mendengar suara gaduh langsung keluar dari dalan kamar dan mendapat hadangan dari para pelaku.
       Keduanya kemudian diikat para pelaku menggunakan kain jarik. Salah seorang pelaku sempat memukul korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan harta. Setelah berhasil menguasai harta milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here