Minggu, Oktober 6, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Curi Buah Petai, Warga Kecamatan Melinting Diringkus Tekan 308 Presisi Polsek Melinting

Curi Buah Petai, Warga Kecamatan Melinting Diringkus Tekan 308 Presisi Polsek Melinting

       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Melinting meringkus pelaku pencurian yang sedang beraksi, Sabtu (20/5/2023).
        Pelaku Ibrahim (22) warga kecamatan Melinting diamankan saat beraksi mencuri buah petai di perladangan milik Supandi warga Desa Sumberhadi Kecamatan Melinting Lampung Timur.
       Kapolsek Melinting, Iptu Saifullah mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Mucktar menjelaskan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 Wib. Korban yang sedang berada disekitar perladangan mendengan suara mencurigakan.
       Korban melihat pelaku sedang mengambil buah petai dengan memanjat pohon. Mengetahui aksi pelaku, korban menghubungi pamong desa dan Polsek Melinting.
       Tim Tekab 308 Presisi Polsek Melinting langsung mendatangi lokasi kejadian. Mengetahui warga sudah berkumpul, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.
       Barang bukti yang berhasil diamankan 200 Kris buah petai, 1 unit motor, sabit, kayu galah serta tali.
       Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pohon petai dan mengambil buah petai mengunakan kayu galah yang ujungnya di pasang sabit untuk memotong tangkai buah petai. Atas perbuatan pelaku, korban di perkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.
       Ditambahkannya, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Melinting guna penyidikan lebih lanjut.
       “Pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pasal 363 KUHP,” kata Kapolsek Melinting Iptu. Saifullah. (Fri)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments