Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Sebanyak 614 Bakal Calon Anggota Legislatif didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur dari 15 Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Dari 614 bacaleg tersebut terdiri dari 380 Bacaleg laki-laki dan 234 Bacaleg perempuan yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Lampung Timur periode 2024-2029.
Sedangkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang tidak mendaftarkan Bacaleg diantaranya Partai Garuda, Partai Bulan Bintang dan Partai Buruh.
Lima belas Parpol yang sudah mendaftar bacaleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerindra, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, dan Partai Hanura.
PKS mendaftarkan 50 bacaleg (29 laki-laki dan 21 Perempuan), PDIP 50 Bacaleg (26 laki-laki dan 24 perempuan), Partai NasDem 50 Bacaleg 50 (32 laki-laki dan 18 perempuan). PAN 50 Bacaleg (35 laki-laki dan 15 perempuan).
Partai Golkar 50 Bacaleg (34 laki-laki dan 16 perempuan, Partai Demokrat 50 Bacaleg (31 laki-laki dan 19 perempuan), PKB 50 Bacaleg (29 Laki-laki dan 21 Perempuan), PPP 46 Bacaleg (29 laki-laki da. 16 perempuan), PSI 35 Bacaleg (21 laki-laki dan 14 perempuan).
Partai Gerindra 50 Bacaleg (31 laki-laki dan 19 perempuan), Partai Ummat 18 Bacaleg (11 laki-laki dan 8 perempuan), PKN 3 Bacaleg (2 laki-laki dan 1 perempuan), Partai Hanura 23 Bacaleg (14 laki-laki dan 9 perempuan), Partai Perindo 46 Bacalege (27 laki-laki dan 19 perempuan), serta Partai Gelora 43 Bacaleg (30 laki-laki dan 13 perempuan).
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, hingga batas waktu pendaftaran 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 Wib, tercatat 15 Parpol mendaftarkan Bacaleg.
Sebanyak 614 Bacaleg terdiri dari 380 laki-laki dan 234 perempuannya tersebar di 7 Daerah Pemilihan (Dapil).
Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, KPU Lampung Timur akan melakukan verifikasi administrasi berkas Bacalon hingga 23 Juni 2023. Kemudian ada masa perbaikan berkas dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Tahapan selanjutnya, verifikasi berkas, perbaikan, verifikasi berkas perbaikan, penetapan daftar Calon Sementara dan Pengumuman Daftar Calon Sementara,” ujar Wasiat Jarwo Asmoro di hubungi melalui ponselnya, Senin (15/5/2023) siang.
Monde Ketua DPC Partai Garuda salah satu peserta pemilu 2024 yang tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Lampung Timur saat dihubungi mengatakan, Partai Garuda tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Lampung Timur dikarenakan tidak ada kader yang bersedia untuk mendaftarkan diri.
Diakui Monde, sebelum pendaftaran Bacaleg, Partai Garuda sudah berupaya untuk mengajak seluruh kader maupun masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Partai Garuda.
“Kader tidak ada yang mau mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, sehingga Partai Garuda tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU Lampung Timur,” kata Monde. (Fri)