Jumat, Oktober 11, 2024
Beranda LIPUTAN KHUSUS Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Penyampaian Tiga Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Penyampaian Tiga Raperda

       Perspektiflampung.com (Metro) –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari tiga raperda yang diusulkan, salah satunya merupakan Raperda Inisiatif dari DPRD setempat, yakni Raperda Kota Literasi.
       Dalam pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Kota Literasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto menyebutkan, Raperda tentang Kota Literasi dilatarbelakangi oleh rendahnya budaya baca, karena masyarakat yang memiliki budaya baca yang tinggi, diyakini akan memiliki tingkat literasi yang tinggi pula. “Melalui Raperda tentang Literasi, diharapkan dapat dilakukan percepatan dalam mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Literasi dengan penguatan empat dimensi, yakni dimensi kecakapan, alternatif, akses, dan dimensi budaya,” kata Yulianto, Senin (14/08/2023).
      Sementara itu, dua raperda lain merupakan usulan dari Pemerintah Kota Metro, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro nomor 14 tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
       Menurut Walikota Metro, Wahdi, secara umum terdapat lima point penting terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jika dikaitkan dengan penyesuaian Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Pertama restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak penerangan jalan yang menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” kata Wahdi.
       Lalu, lanjut Wahdi, rasionalisasi retribusi daerah, yakni ada empat retribusi yang dihapuskan, di antaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, serta retribusi pengendalian dan pengawasan menara. “Namun, jika terdapat retribusi yang potensial bagi daerah maka diperbolehkan untuk dilakukan pemungutan melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” urainya.
       Kemudian, perluasan basis hasil pajak dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB sebagai skema penggantian bagi hasil pajak tanpa penambahan beban wajib pajak. “Dan, penyesuaian berbagai jenis dan objek pajak, khususnya PBB-P2, BPHTB, pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel dan restoran,” lanjutnya.
       Sedangkan, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wahdi berkeyakinan raperda tersebut dapat memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi pemanfaatan barang milik daerah secara optimal. “Peraturan daerah ini harus memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemerintah dan warga Kota Metro,” ungkapnya. (Adv)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments