Rabu, Desember 4, 2024
Beranda UMUM Ingin Menjadi Advokat Peradi, Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Ingin Menjadi Advokat Peradi, Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – DPC Peradi Sukadana kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke 2 tahun 2023 sebagai salah satu upaya melahirkan advokat advokat muda profesional.

Program PKPA DPC Peradi Sukadana bekerjasama dengan STAI Darussalam Way Jepara Lampung Timur.

Sukarmin Kordinator Wilayah (Korwil) Peradi Lampung saat membuka PKPA, Sabtu (19/8/2023) lalu menjelaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan salah satu tahapan untuk melahirkan advokat advokat baru di bawah naungan DPN Peradi.

Dalam PKPA, calon advokat diberikan pemahaman tentang kode etik advokat. “Calon advokat dan advokat harus memahami dan mematuhi kode etik advokat sebagai landasan dasar pekerja profesi untuk lebih profesional,” terang Sukarmin.

Selain itu, calon advokat juga akan diberikan materi tentang hukum beracara, pendampingan, pidana dan perdata. “Dengan materi materi yang di sampaikan diharapkan akan melahirkan advokat-advokat profesional,” kata Sukarmin.

Korwil Peradi Lampung, Sukarmin saat membuka PKPA II DPC Peradi Sukadana di STAI Darussalam Way Jepara Lampung Timur

Sementara Ketua DPC Peradi Sukadana, Abdul Wahid mengatakan pemateri PKPA DPC Peradi Sukadana merupakan profesional profesional di bidangnya. “Pemateri merupakan orang-orang profesional hukum di bidangnya masing-masing,” kata Abdul Wahid.

Ditambahkannya, DPC Peradi Sukadana mengelar PKPA didasari semakin meningkatkan permasalahan hukum yang semakin komplek, sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan konsultan hukum yang profesional.

Diakuinya, pada PKPA pertama tahun 2022 lalu, DPC Peradi Sukadana berhasil melahirkan advokat-advokat baru setelah melalui berbagai tahapan untuk menjadi Advokat. “Setelah mengikuti UPA akan dilanjutkan dengan Uji Profesi advokat (UPA), Magang, dan pengambilan Sumpah dan janji Advokat, tahun 2023 lalu DPC Peradi Sukadana mendapatkan tambahan 7 anggota baru Advokat Profesional,” terang Abdul Wahid.

Berbagai tahapan yang harus di lalui bagi calon advokat, dalan setiap tahapan untuk menjadi advokat profesional tidak banyak yang dengan mudah menyelesaikannya. “Tahun 2023 ini, peserta PKPA sebanyak 21 orang, jumlah ini diakui menurun dibandingkan PKPA tahun 2022 lalu, selama PKPA waktu pelaksanaan antara 2 hingga 3 bulan,” pungkas Abdul Wahid. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments