Minggu, Oktober 6, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Tersangka Pencabul 2 Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Melinting. Ini Modusnya

Tersangka Pencabul 2 Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Melinting. Ini Modusnya

Tersangka Pencabul Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Melinting Lamtim

perspektiflampung.com-Jajaran Polsek Melinting Polres Lampung Timur mengungkapĀ  kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dari ungkap kasus itu, Polsek Melinting mengamankan 1 tersangka. Yaitu MB (36) warga Kecamatan Melinting.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, melaluiĀ  Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah menjelaskan, tersangka MB melakukan aksi terhadap MD (11) dan ES (12).

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap ke 2 korban yang juga warga Melinting, Selasa 3 September 2024.

Peristiwa berawal ketika, ke 2 korban tersebut sedang bermain play station di rumah tersangka, pukul 14.00 Wib.

Kemudian, tersangka mengajak ke 2 korban masuk ke dalam kamar untuk menyaksikan film dewasa melalui telepon genggam. Beberapa saat kemudian, tersangka mencabuli ke 2 korban. Kepada para korban, tersangka mengancam agar tidak malaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Namun, salah satu korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Melinting. Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan. Petugas Polsek Melinting yang dipimpin Kapolsek AKP Saipullah dan jajaran berhasil mengamankan tersangka, Jumat 6 September 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (rip)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments