Minggu, Oktober 6, 2024
Beranda POLITIK Daftarkan Sengketa Pilkada Ke Bawaslu Lamtim, Dawam-Ketut Erawan Dikawal Ratusan Masa

Daftarkan Sengketa Pilkada Ke Bawaslu Lamtim, Dawam-Ketut Erawan Dikawal Ratusan Masa

Aksi Unjuk Rasa di Depan Bawaslu Lamtim

 

perspektiflampung.com–Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menolak pendaftaran pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati  Dawam Rahardjo – Ketut Erawan.

Pasangan yang diusung PDIP tersebut mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, Jumat 6 September 2024. Pasangan Dawam – Ketut Erawan datang ke Kantor Bawaslu didampingi kuasa hukum serta masa pendukungnya.  .

Sesampainya di depan Kantor Bawaslu pasangan Dawam – Ketut Erawan diterima Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah,.

Sementara, masa pendukung menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Lamtim. Dalam aksinya, masa  menuntut Bawaslu merekomendasikan KPU mencabut keputusan yang menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan.

“Kami meminta Bawaslu menganulir putusan KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran bakal calon dari PDIP dan meminta agar KPU memperpanjang masa pendaftaran calon,” ujar Benny juru bicara masa pendukung Dawam – Ketut Erawan.

Benny melanjutkan, masyarakat Lampung Timur menolak keras jika Pilkada 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.  “Pilkada yang hanya diikuti 1 pasang calon  akan merusak esensi demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat,”kata Beni.

Hingga pukul 15.35 WIB, baik perwakilan massa maupun pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, belum keluar dari dalam Kantor Bawaslu Lampung Timur.  Namun, massa yang berkumpul tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pertemuan tersebut.

Sementara itu, usai  keluar dari Kantor Bawaslu Lamtim. Tahura Malagano selaku kuasa hukum pasangan Dawam – Ketut Erawan menyatakan, kedatangannya dalam rangka mendaftarkan sengketa Pilkada ke Bawaslu Lamtim.

“Upaya hukum ini bertujuan untuk menegakkan demokrasi di Lamtim,”jelas Tahura Malagano.

Dilanjutkan, inti dari permohonan yang diajukan adalah agar pasangan Dawam – Ketut Erawan dapat ditetapkan sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati oleh KPU Lamtim. “Bawaslu akan menggelar pleno tiga hari ke depan,”terangnya.

Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriah menyatakan, telah menerima permohonanj sengketa yang diajukan pasangan Dawam – Ketut Erawan. Namun, masih ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi. “Jika semua berkas sudah lengkap, Bawaslu akan segera menggelar pleno untuk menentukan permohonan yang diajukan memenuhi unsur atau tidak untuk ditindak lanjuti,”kata Lailatul Khoiriah.

Diketahui, pendaftaran sengketa Pilkada itu merupakan buntut penolakan KPU atas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Raharjdo – Ketut Erawan, Rabu 4 September 2024 lalu. (rip)

 

 

.



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments