perspektiflampung.comâPerjuangan pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan untuk dapat terdaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur akhirnya terwujud, Kamis 12 September 2024.
Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menerima penyerahan kelengkapan berkas pendaftaran pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Komisioner KPU Lamtim Desman Yusri menjelaskan, penerimaan penyerahan kelengkapan berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon dengan 1 pasangan calon.
Dilanjutkan, sebelumnya pasangan tersebut telah mendaftar pada 4 September 2024. Namun, saat itu pendaftarannya tidak dapat diterima karena belum ada berkas kesepakatan dengan koaliasi partai pengusung lain. Sebab, PDIP tercatat sebagai salah satu pengusung pasangan lain.
Sedangkan dengan adanya Surat Dinas dari KPURI tersebut, maka cukup dengan surat pemberitahuan. Kemudian, berdasarkan surat dinas tersebut maka proses pendaftarannya juga tidak harus melalui Silon. Karenanya, proses melengkapi berkas pendaftaran dapat dilakukan secara manual
“Dokumen kelengkapan berkas yang disampaikan pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan telah lengkap dan tinggal memasuki tahap berikutnya,”terang Desman Yusri.
Usai menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran, Dawam Rahardjo menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Lamtim agar tidak ada kotak kosong pada Pilkada Lamtim.
“Alhamdulillah, ini merupakan demokrasi yang sesungguhnya,”
Kesempatan yang sama, Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur Ali Johan Arif menyatakan, proses pendaftaran pasangan Dawam – Ketut telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan Surat Dinas KPU RI.
âBerkas telah dinyatakan lengkap dan saya langsung menerima tanda terima sebagai pimpinan partai. Dengan surat pernyataan dari KPU, pencalonan kita resmi diterima sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten Lampung Timur tahun 2024,â ujar Ali Johan.
Ditambahkan, dengan telah diterimanya kelengkapan berkas pendaftaran pasangan Dawam – Ketut, maka tahap selanjutnya kuasa hukum akan mencabut gugatan sengketa di Bawaslu Lampung Timur. Proses selanjutnya kiserahkan ke KPU,âpungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur kembali menggelar mediasi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis 12 September 2024.
Mediasi hari ke 2 tersebut dihadiri pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo – Ketut Erawan selaku pihak pemohon, Komisioner KPU diwakili Desman selaku pihak termohon.
Mediasi tertutup yang difasilitasi Bawaslu tersebut dimulai pukul 13.18 Wib. Mediasi sempat diskor selama 30 menit. Namun, hingga pukul 14.48 belum tercapai kesepakatan. Hingga pukul 16.25 Wib belum ada kejelasan terkait jadwal mediasi lanjutan.
Sementara pasangan Dawam – Ketut setelah dari Kantor Bawaslu menuju DPC PDIP Lamtim kemudian dilanjutkan ke Kantor KPU Lamtim, pukul 15.58 Wib.
Itu menyusul terbitnya surat KPU Republik Indonesia nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024. perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon dengan 1 pasangan calon.
Namun, hingga pukul 16.31 Wib, belum ada kepastian apakah, pasangan Dawam – Ketut yang diusung PDIP dapat mendaftarkan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim. (rip)