perspektiflampung.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur kembali menggelar mediasi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis 12 September 2024.
Mediasi hari ke 2 tersebut dihadiri pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo – Ketut Erawan selaku pihak pemohon, Komisioner KPU diwakili Desman selaku pihak termohon.
Mediasi tertutup yang difasilitasi Bawaslu tersebut dimulai pukul 13.18 Wib. Mediasi sempat diskor selama 30 menit. Namun, hingga pukul 14.48 belum tercapai kesepakatan. Hingga pukul 16.25 Wib belum ada kejelasan terkait jadwal mediasi lanjutan.
Sementara pasangan Dawam – Ketut setelah dari Kantor Bawaslu menuju DPC PDIP Lamtim kemudian dilanjutkan ke Kantor KPU Lamtim, pukul 15.58 Wib.
Itu menyusul terbitnya surat KPU Republik Indonesia nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024. perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon dengan 1 pasangan calon.
Namun, hingga pukul 16.31 Wib, belum ada kepastian apakah, pasangan Dawam – Ketut yang diusung PDIP dapat mendaftarkan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lamtim mulai menindaklanjuti gugatan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati M.Dawam Rahardjo – Ketut Erawan, Rabu 11 September 2024.
Tindak lanjut itu diawali dengan mediasi antara pasangan M.Dawam Rahardjo – Ketut Erawan selaku pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamtim selaku termohon.
Mediasi yang digelar Kantor Bawaslu Lamtim yang dilaksanakan secara tertutup itu dihadiri pasangan Dawam – Ketut didampingi kuasa hukumnya serta Ketua Komisioner KPU Wasiat Jarwo Asmoro.
Usai mediasi M.Dawam Rahardjo menjelaskan, mediasi antara pemohon dan termohon yang difasilitasi Bawaslu tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Mediasi akan dilanjutkan Kamis 12 September 2024. Mediasi memang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 2 hari,”jelas M.Dawam didampingi Ketut Erawan dan kuasa hukumnya.
Terkait kemungkinan adanya perubahan peraturan perundangan tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. M.Dawam Rahardjo menyatakan masih menunggu perkembangannya. “Kami masih menunggu perkembangannya Kamis besok,”kata M.Dawam.
Kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Lamtim Syahroni menyatakan, mediasi secara tertutup antara pemohon dan termohon yang difasilitasi Bawaslu merupakan salah satu tahapan penyelesaian sengketa Pilkada.
“Mengenai hasilnya masih bersifat rahasia. Mediasi masih akan dilanjutkan Kamis besok,”terang Syahroni didampingi Komisioner Bawaslu Chritine Bunga Elora. (rip)