
perspektiflampung.com- Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dari amukan masa.
Tersangka adalah, YU (25) warga Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari aksi curanmor yang terjadi di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribawono,
Rabu 4 Desember 2024, pukul 18.00 Wib.
Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik MR (19) warga Lampung Tengah.
Saat itu korban yang bekerja di salah satu toko di Desa Srimenanti. Ketika sedang beristirahat korban mendengar teriakan dari luar.
Korban segera keluar dan melihat sepeda motornya tidak berada di tempat parkir.
Mengetahui sepeda motornya korban tidak ditempat. Korban meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk mengejar pelaku. Sesampainya di Jalan Ir. Sutami Dusun III Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono. Korban melihat sepeda motor dikendarai oleh pria tak dikenal. Korban langsung meneriakinya dengan “maling-maling”.
Selanjutnya, korban menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku. Akibatnya, sepeda motor terjatuh berikut tersangka.
Kemudian korban berhasil mengamankan tersangka dan massa berdatangan.
Tidak lama setelah itu, personel Polsek Bandar Sribhawono datang ke lokasi dan segera mengamankan tersangka.
Berikut tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 paket kunci leter T.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Kamis 5 Desember 2024. (rip).