perspektiflampung.com-Paguyuban petani singkong Lampung Timur (Lamtim) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Kamis 23 Januari 2025.
Aksi unjuk rasa yang ke 3 kalinya itu digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lamtim.
Ketua Paguyuban Petani Singkong Lamtim Maradoni dalam orasinya menyatakan, aksi unjuk rasa itu digelar hingga saat ini pabrik tepung tapioka masih belum mematuhi surat kesepakatan bersama (SKB) Gubernur Lampung.
Menurutnya, sesui SKB seharusnya harga singkong minimal Rp1.400/kg dengan potongan refraksi maksimal 15 persen.
Karenanya, melalui aksi unjukrasa tersebut para petani singkong Lamtim berharap dukungan pemerintah daerah agar mendesak pabrik tepung tapioka mematuhi SKB.
“Kami meminta pihak pemerintah daerah mendengar keluhan para petani dan memberikan solusi terbaik agar kesejahteraan kami bisa meningkat. Jangan biarkan kami berjuang sendiri,” ujar Maradoni dengan suara lantang.
Selain itu, Maradoni juga mendesak Kejaksaan untuk menindak tegas para pengusaha tapioka di Lampung Timur yang dianggap “nakal” dan merugikan para petani.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk tidak tinggal diam. Para pengusaha nakal yang memanfaatkan kelemahan petani harus ditindak sesuai hukum. Jangan ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan rakyat kecil,”harap Maradoni.
Menanggapinya, Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah mengatakan, dewan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal permasalahan ini.
“Kami ingin masyarakat Lampung Timur khususnya para petani dapat sejahtera,”kata Rida didampingi Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya serta Dandim 0429 Letkol Arif Budiman.
Senada disampaikan Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menyatakan, pemerintah daerah akan menjadi wasit.
M.Jusuf juga memahami tuntutan dari para petani singkong dan akan segera mempelajari lebih lanjut permasalahan ini. Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan agar kesejahteraan petani dapat terjamin.
“Kami siap mendukung harapan petani sesuai kewenangan Pemerintah Daerah,”kata M.Jusuf didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (KMS Tohir Hanafi dan Kaban Kesbangpol Syahrul Syah.
Selain itu, Pemkab Lamtim juga akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. “Bila perlu koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,”tegas M.Jusuf.
Setelah itu, para petani melanjutkan aksi unjukrasanya di depan pabrik tepung tapioka yang berlokasi di Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
Melalui unjukrasa tersebut, para petani singkong juga menyampaikan pernyataan sikap yang berisi 12 tuntutan.
1.Meminta pemerintah pusat menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis.
2.Menuntut pemerintah pusat dan provinsi bersama untuk merumuskan kenaikan harga singkong
3.Menurunkan potongan yang semena-mena oleh pihak pengusaha tapioka
4.menuntut kejujuran dalam timbangan di seluruh pabrik dan lapak-lapak singkong yang tersebar di Provinsi Lampung.
5.Menuntut pemerintah dan pengusaha tepung tapioka mematuhi surat keputusan bersama tanggal 23 Desember 2024 dan surat edaran Gubernur nomor 7 tahun 2025.
6.Meminta pemerintah Provinsi Lampung melalui instansi terkait melakukan pengawasan berkala ke pabrik-pabrik singkong setiap 1 bulan sekali.
7.Kembalikan subsidi pupuk untuk singkong.
8.Meminta agar pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan mencabut ijin impor tapioka ke Indonesia.
9.Menuntut DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten untuk bersama-sama bersinergi dalam Pansus tata niaga tapioka.
10.Meminta kepada seluruh pengusaha tapioka untuk mengutamakan singkong milik petani yang ada dilingkungan pabrik.
11.Petani singkong Provinsi Lampung menuntut negara untuk menerapkan sila ke lima.
12.Secara khusus petani singkong Provinsi Lampung meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara oleh pihak pengusaha tapioka. (rip).