PPSLTM Desak Aparat Penegak Hukum Investigasi Pabrik Tapioka Langgar SKB Gubernur Lampung

0
260
Dialog Antara PPSLTM Dengan Pihak Pabrik Tapioka Muara Jaya
perspektiflampung.com-Paguyuban petani singkong Lampung Timur (PPSLTM) mendatangi pabrik tepung tapioka Muara Jaya, Kamis 23 Januari 2025.
Kedatangan para petani yang tergabung dalam PPSLTM itu merupakan lanjutan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Lamtim.
Kedatangan para petani singkong tersebut diterima Hendro selaku Kepala Pabrik Muara Jaya Tapioka. Selanjutnya dilakukan dialog antara Ketua PPSLTM Maradoni dengan perwakilan pabrik dengan Hendro.
Hadir juga dalam dialog tersebut, Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah,  Kapolres AKBP Benny Prasetya serta Dandim 0429 Letkol Arif Budiman dan Sekretaris Kabupaten M.Jusuf.
Namun dialog tersebut, belum membuahkan hasil (deadlock) sebagaimana harapan para petani singkong.
Pasalnya, pihak pabrik tetap belum bersedia mematuhi harga singkong yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Lampung.
Hendro beralasan, dirinya
bukan pengambil kebijakan jadi tidak bisa mengambil keputusan atas tuntutan para petani singkong.
Usai dialog, Ketua PPSLTM Maradoni mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membentuk tim investigasi terhadap pabrik yang belum mematuhi SKB dan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang harga singkong.
“Secara khusus, kami berharap aparat penegak hukum melakukan investagasi terhadap pabrik yang belum mematuhi SKB dan SE Gubernur,”harap Maradoni.
Sementara, Ketua DPRD Lamtim Rida Rotul Aliyah menyatakan,  legislatif bersama eksekutif akan segera menggelar diskusi terkait pabrik yang belum mematuhi SKB dan SE Gubernur.
Menanggapi hasil dialog yang tidak membuahkan hasil tersebut. Para pengunjuk rasa mendesak pabrik Muarajaya menutup usahanya.  “Kami akan datang kembali, bila pabrik ini kembali membuka usahanya,”teriak para pengunjuk rasa.
Diketahui, sebelumnya Paguyuban petani singkong Lampung Timur (Lamtim) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Kamis 23 Januari 2025.
Aksi unjuk rasa yang ke 3 kalinya itu digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lamtim.
Ketua Paguyuban Petani Singkong Lamtim Maradoni dalam orasinya menyatakan, aksi unjuk rasa itu digelar hingga saat ini pabrik tepung tapioka masih belum mematuhi surat kesepakatan bersama (SKB) dan SE Gubernur Lampung.
Menurutnya, sesui SKB seharusnya harga singkong minimal Rp1.400/kg dengan potongan refraksi maksimal 15 persen.
Karenanya, melalui aksi unjukrasa tersebut para petani singkong Lamtim berharap dukungan pemerintah daerah agar mendesak pabrik tepung tapioka mematuhi SKB.
“Kami meminta pihak pemerintah daerah mendengar keluhan para petani dan memberikan solusi terbaik agar kesejahteraan kami bisa meningkat. Jangan biarkan kami berjuang sendiri,” ujar Maradoni dengan suara lantang.
Selain itu, Maradoni juga mendesak Kejaksaan untuk menindak tegas para pengusaha tapioka di Lampung Timur yang dianggap “nakal” dan merugikan para petani.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk tidak tinggal diam. Para pengusaha nakal yang memanfaatkan kelemahan petani harus ditindak sesuai hukum. Jangan ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan rakyat kecil,”harap Maradoni. (rip).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here