perspektiflampung.com-Kabar gembira bagi masyarakat Lampung. Khususnya, bagi pemilik kendaraan bermotor yang mati pajak.
Pasalnya, secara serentak mulai Mei hingga Juli 2025, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dapat diajukan di Samsat yang seluruh Provinsi Lampung. Itu termasuk di Samsat Sukadana Lampung Timur.
Hari pertama pemutihan pajak di Samsat Sukadana mendapat pengecekan langsung dari Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati dan jajaran.
Masih di hari yang sama, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah jug mengecek pelaksanaan pemutihan pajak di Samsat Sukadana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan monitoring terhadap pelayanan publik. Khususnya di bidang lalu lintas dan pajak daerah.
AKBP Heti Patmawati menjelaskan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pemutihan berjalan tertib, aman, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, terutama di hari pertama pelaksanaan program,”jelas AKBP Heti.
Sementara Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah berharap, informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dapat diketahui seluruh masyarakat. “Jangan sampai informasi ini hanya diketahui masyarakat tertentu saja,”harap Ela.
Selain itu Ela juga berpesan kepada masyarakat agar taat pajak. Menurutnya, selai di Samsat, pemutihan pajak juga dapat diajukan di 12 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kesempatan yang sama Ela menyatakan, pemutihan pajak itu bukan hanya berlaku bagi kendaraan milik masyarakat. Namun, juga termasuk kendaraan dinas (randis). Baik yang ada di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. “Kami akan tarik randis mati pajak yang tidak mau mengikuti program pemutihan,”tegas Ela. (rip).






