Polres Lamtim Amankan 10 Tersangka Kasus Kejahatan Konvensional

0
296
perspektiflampung.com-Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan konvensional.
Kasus yang terungkap terdiri dari anirat 1 kasus, curas (4), curat (1), curanmor (1), TPSK (1), imigran (1)  dan seksual anak 1 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati saat ekspose ungkap kasus kejahatan konvensional, Jumat 2 Mei 2025.
Menurutnya, dari 10 kasus yang terungkap tersebut Polres Lamtim dan jajaran berhasil mengamankan 10 tersangka.
Rinciannya, anirat 1 tersangka, curas (3), curat (1), curanmor (2), TPKS (1), Imigran (1) dan seksual anak (1).
Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”jelas Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M.Yani, Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kasie Humas Ipda Edwin.
Ditambahkan, komitmen tersebut
demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat. Khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Honda, yang diduga sempat hilang, akibat tindak pidana pencurian, kepada pemiliknya.
Peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor, menimpa korban MK (41) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada tanggal 3 Januari 2025 lalu.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 12 April 2025, berhasil meringkus 2 orang tersangka, yang berinisial SN (45) dan MD (49) warga Kecamatan Marga Sekampung. (rip).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here