Kejari Lamtim Musnahkan Sabu dan Barang Sitaan Tindak Pidana Umum

0
248
Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Sitaan Tindak Pidana Umum
perspektiflampung.com-Kejaksaan Negeri Lampung Timur memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum, Senin 16 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Ba’aka Tangdililing menjelaskan, yang dimusnahakan tersebut adalah barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari, sabu-sabu seberat 46,705 gram, 1 set alat keselamatan, 11 buah alat hisap,
13 buah Senjata tajam, sepucuk senjata api, 1 buah gergaji, 17 buah korek api agas, 8  rekapan judi togel, sebatang besi, 4 buah timbangan digital dan beberapa potong pakaian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dirusak hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Lampung Timur, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, serta para kepala lembaga vertikal terkait. Itu sebagai bentuk transparansi sekaligus sinergitas antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Lampung Timur.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa penuntut umum sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Dilanjutkan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Kajari Agustinus Ba’ka Tangdililing didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Maria Ulfa.
Ditambahkan, dengan pemusnahan barang bukti, Agus Ba’aka berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan barang sitaan serta menekan angka kejahatan. Khususnya peredaran narkotika dan tindak kriminal lain di wilayah Lampung Timur.
Melalui pemusnahan barang bukti, Kejari Lampung Timur juga berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan barang sitaan serta menekan angka kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan tindak kriminal lain di wilayah Lampung Timur. (rip).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here