perspektiflampung.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin 16 Juni 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah itu dihadiri Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Azwar Hadi dan jajaran Forkopimda.
Saat membacakan rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, Ela menjabarkan, pendapatan daerah sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp2,41 trilyun. Sedangkan setelah perubahan menjadi Rp 2,34 trilyun atau berkurang Rp70,24 milyar (2,91 persen).
Selanjutnya, anggaran belanja sebelum perubahan diproyeksikan Rp2,43 trilyun. Pada Perubahan KUA dan PPAS menjadi sebesar Rp2,45 trilyun. Dengan kata lain, mengalami penambahan Rp21,72 milyar atau sebesar 0,89 persen.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya selisih antara anggaran pendapatan dan belanja tersebut, maka setelah perubahan akan mengalami defisit Rp108,96 miliar.
Defisit sebesar tersebut akan dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2024, sebagaimana hasil audit BPK-RI. Yaitu sebesar Rp113,46 milyar, dimana dari jumlah tersebut sebesar Rp4,5 milyar di gunakan untuk penyertaan modal daerah.
Ditambahkan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, diarahkan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan. Karenanya, perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, difokuskan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dalam menjawab isu-isu strategis dan memenuhi keselarasan. Itu sebagaimana telah dirumuskan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. (rip).






