Curi Motor Pedagang, Remaja 15 Tahun Susul Rekannya Di Penjara

0
861

Perspektiflampung.com – Team Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti dan Polsek Melinting membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (5/6/2021).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan tersangka KA (15) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.

Lebih lanjut, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya rekan tersangka AP (17) warga Kecamatan Melinting. “Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Ferdiansyah.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka terlibat pencurian kendaraan bermotor Honda Supra X 125 BE 4942 CS milik Siti Munawaroh pedagang keliling warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.

Pelaku bersama rekannya langung mengambil motor milik korban yang terparkir di depan sebuah warung di Desa Pasir Sakti Lampung Timur. Korban mengetahui motornya dibawa pelaku saat akan kembali usai mengantar dagangan ke pelanggannya.

Mengetahui motor di bawa pelaku, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran. “Salah seorang pelaku berhasil ditangkap akibat terjatuh dari motor saat di kejar warga,” kata AKP Ferdiansyah.

Ditambahkannya, tersangka kepada petugas mengakui perbuatannya. Selain melakukan pencurian di Kecamatan Pasir Sakti, pelaku juga pernah melakukan pencurian motor dan jambret HP di Kecamatan Labuhan Maringgai, pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Way Jepara dan Labuhan Ratu.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di kecamatan Labuhan Maringgai, Wayjepara dan Mataram Baru,” ujar AKP Ferdiansyah. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here