Perspektiflampung.com-DPRD Kota Metro menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda). Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama dengan Bagian Hukum Setda setempat, bertujuan agar aparat dan masyarakat memahami Perda Kota Metro yang telah ditetapkan.
“Ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan,” kata politisi PDIP tersebut.
Terkait Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wasis Riyadi menyebutkan, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Metro, diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat. “Sedangkan, Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19,” urainya.
Tak hanya itu, lanjut dia, Perda ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak covid-19, serta mewujudkan kesadaran bersama dalam mencegah dan mengendalikan penularan covid-19. (ga)





