Mediasi Gugatan Perdata Deadlock

0
861

PERSPEKTIFLAMPUNG-Proses mediasi perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Asrori (44), warga Jalan Bangau nomor 2 Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat, terkait kepemilikan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (15/3) mengalami deadlock.

Dalam proses mediasi dengan hakim PN Metro Yusnawati, S.H., sebagai mediator, tergugat II A Firli Effendi (58), warga Jalan P Raya III Perum Way Halim Bandarlampung, yang juga ayah Rio Deni Saputra (27), selaku tergugat I, mengklaim telah berupaya untuk mengembalikan kerugian penggugat, sejak mulai proses penyidikan perkara penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, milik penggugat. Namun, menurutnya, pihak penggugat menolaknya. “Saya sudah berusaha melakukan pengembalian kerugian, hingga menyiapkan uang Rp 100 juta,” kata Firli.

Namun, pernyataan tergugat II itu, kontan dibantah keras oleh Asrori, yang didampingi kuasa hukumnya, Hadri Abunawar, S.H. Ia menyebut semua pernyataan tergugat II adalah bohong, terbukti saat ia menyetujui tawaran pengembalian awal sebesar Rp 100 juta, dengan catatan prosesnya dilakukan di hadapan notaris, ternyata tidak ada kabar beritanya. “Semua pernyataan tergugat II tidak benar,” tandas Asrori.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menegaskan, bahwa dalam gugatannya, ia tetap pada pendiriannya, yakni jika memang mobil tidak dapat dikembalikan, pihaknya meminta ganti kerugian senilai harga mobil miliknya sebesar Rp 135 juta.”Tuntutan saya tetap, jika memang mobil tidak dapat dikembalikan, saya minta ganti kerugian sebesar Rp 135, senilai harga mobil tersebut, ujar dia, yang diamini kuasa hukumnya.

Atas tuntutan tersebut, hakim mediator Yusnawati mengajukan penawaran kepada tergugat II agar memenuhi tuntutannya dalam tempo 30 hari. Namun, tergugat II mengaku tidak mempunyai bayangan untuk menyiapkan dana yang diajukan penggugat.

Hingga proses mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit, tidak juga menghasilkan win-win solution, akhirnya hakim mediator menyatakan akan meneruskan proses sidang gugatan tersebut, pada tahapan selanjutnya. “Karena belum ada kesimpulan dalam mediasi ini, maka perkara gugatan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” ungkap Yusnawati. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here