PERSPEKTIFLAMPUNG-Direktorat Binmas Polda Lampung mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2012, tentang Tata Laksana Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan (Korwasbin) Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan bentuk-bentuk Pamswakarsa kepada Satuan Pol PP Kota Metro.
Di hadapan jajaran anggota Sat Pol PP Kota Metro, Kasi Binlat Direktorat Binmas Polda Lampung Kompol I Ketut Suma, yang hadir sebagai nara sumber menyebutkan, PP nomor 43 tahun 2012, mengatur tentang kewenangan, atribut, seragam yang harus dipakai oleh Polsus termasuk Pol PP, sehingga tidak semena-mena dalam pelaksanaan tugas.
“Koordinasi pengawasan pembinaan terhadap polsus, termasuk Pol PP, diatur dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Polri,” kata Kompol Ketut Suma, Kamis (5/4).
Ketut Suma berharap, anggota Sat Pol PP Kota Metro memahami tentang kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak perda, yang diatur dalam undang-undang. “Saat ini, terdapat empat Polsus, yang meliputi Pol PP, POLSUSPAS, POLSUSKA, dan POLHUT,” paparnya.
Kesempatan yang sama, Kasat Pol PP Kota Metro Imron, berharap, kunjungan kerja jajaran Direktorat Binmas Polda Lampung, sekaligus mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas Pol PP, dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan personilnya, mengingat saat ini status Pol PP Kota Metro merupakan tipe A.
Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, pihaknya selalu bersinergi dengan TNI dan Polri, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kamtibmas. “Dalam pelaksanaan tugas, kami juga selalu bersinergi dengan TNI dan Polri. Sebagai contoh, jika ada suatu persoalan yang masuk dalam ranah pidana, maka akan kami teruskan ke Polres Kota Metro,” ungkapnya. (Fri)






