Perspektiflampung – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan beberapa inovasi kebijakan dalam mewujudkan wisi misi RPJMD 2016-2016.
Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari menjelaskan dalam APBD Perubahan 2019, telah diajukan untuk mendukung pelaksanaan inovasi dan kebijakan yang telah di rancang. Inovasi dan kebijakan yang telah di laksanakan cukup evektif dalam mengakselerasi dan pencapaian target RPJMD. “Beberapa inovasi dan kebijakan telah diajukan dalam APBD P 2019,” terang Zaiful Bokhari saat menyampaikan pidato Politik sebagai kepala daerah dalam sidang paripurna DPRD Lamtim yang dipimpin ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, Senin (22/7/2019).
Dijelaskan Zaiful Bokhari, beberapa inovasi dan kebijakan yang diajukan diantaranya akselerasi pembangunan infrastruktur khususnya konektifitas antar wilayah, layanan kesehatan gratis, layanan ambulan/Puskesmas keliling gratis, layanan cepat dan prima Akte Kependudukan khususnya akte kelahiran dan peningkatan daya saing dalam mendorong investasi dan pengembangan nilai tambah produksi unggulan daerah.
Inovasi dan kebijakan tersebut untuk percepatan pencapaian visi dan misi RPJMD Lamtim 2016-2021 yaitu terwujudnya masyarakat Lampung Timur yang aman, mandiri, sejahtera, berakhlak mulia melalui peningkatan perekonomian berbasis agribisnis/pertanian berkelanjutan dan kualitas SDM yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut pemerintah kabupaten Lampung Timur memprioritaskan pembangunan meliputi pembangunan infrastruktur, meningkatkan kwalitas hidup dan daya saing masyarajat, memacu produksi dan nilai tambah dan daya saing produk daerah, memacu investasi dan pariwisata. Pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. “Inovasi dan kebijakan harus dilaksanakan sebagai bingkai dan kerangka Perda No 15 tahun 2106 tentang RPJMD Lamtim 2016-2021 yang merupakan kontrak politik dengan masyarakat,” terang Zaiful Bokhari.
Untuk diketahui, Zaiful Bokhari dilantik sebagai Bupati Lampung menggantikan Chusnunia berdasarkan Keputusan Mendagri No 131.18-2782 tahun 2019 tanggal 9 Juni 2019 tentang pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Timur dan keputusan Mendagri Nomor 131.18-2783 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Timur. (Fri)






