Polres Lamtim Amankan Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibawah Umur

0
938

Perspektiflampung – Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan itu dilakukan Mar (53) warga Kecamatan Sukadana terhadap AP (6).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat  Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka ketika ibu korban sedang tidak ada di rumah. Setiap melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam akan memukul korban bila melaporkan ke ibunya.

Tak tahan dengan perbuatan tersangka, korban mengadu ke ibunya. Berdasarkan laporan ibu korban, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Labuhanratu,Senin (20/1/2020).

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Faria Arista.  (*/Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here