Perspektiflampung – Sugianto – Masrizal menyerahkan daftar dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur sebagai salah satu syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (22/2/2020).
Pasangan bakal calon perseorang Sugiarto – Masrizal menyerahkan sebanyakb77.103 dukungan dari 59.252 syarat dukungan minimal.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan syarat dukungan yang di serahakan Sugiarto- Masrizal telah melebihi batas minimal, setelah dilakukan verifikasi masih ada sejumlah berkas persyaratan yang harus dilengkapi.
Lebih lanjut, penyerahan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sejak tanggal 18 hingga 23 Februari 2020. Sehingga KPU masih memberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan paling lambat Minggu (23/2/2020).
KPU Lamtim akan melakukan verifikasi berkas setelah seluruh persyaratan di penuhi pasangan calon perseorangan. Bila hasil verifikasi berkas dinyatakan lengkap, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus ke seluruh pendukung yang tercantum dalam berkas dukungan pasangan calon. “KPU akan membentuk tim verifikasi bersama PPK dan PPS serta di awasi jajaran Bawaslu,” terang Wasiat Jarwo Asmoro.
Ditambahkannya, selama masa verifikasi faktual, masyarakat boleh menyampaikan tanggapan terkait kebenaran dukungan terhadap bakal calon perseorangan. (Fri).






