PERSPEKTIKLAMPUNG-Awal tahun 2018 ini, para buruh di Kabupaten Lampung Timur mendapat kado istimewa. Yaitu berupa kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) dari Rp1.908.554,25 menjadi Rp2.074.800 atau naik 8,71 %. Bila dibanding UMP Lampung, maka UMK Lamtim tahun 2018 lebih tinggi Rp128.
Kepala Dinas Sosial Tenaga dan Transmigrasi Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, kenaikan UMK tahun 2018 tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/63/V.07/HK/2017 tertanggal 11 Desember 2017.
Kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Lamtim nomor 560/1779/12/SK/2017 yang ditandatangani Bupati Chusnunia tertanggal 14 Desember 2017. Melalui surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan agar UMK itu mulai dilaksanakan 1 Januari 2018. Kemudian, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih besar dari UMK yang telah ditetapkan untuk tidak menguranginya. (wyn)






