PERSPEKTIFLAMPUNG-Untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro mendata ulang jumlah pelanggan sampah di Bumi sai Wawai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Ir Eka Irianta menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap pelanggan sampah. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran retribusi sampah. “Kami tengah melakukan pendataan ulang. Saat ini, jumlah pelanggan sampah tercatat 2.900 pelanggan,” kata Eka Irianta, Sabtu (15/2).
Lanjut dia, selain pendataan ulang, pihaknya juga akan menyiapkan petugas khusus untuk menarik retribusi sampah dari para pelanggan, dan dilengkapi dengan kartu pembayaran. “Ke depan, masyarakat atau pelanggan dihimbau tidak membayar retribusi selain kepada petugas,” lanjutnya.
Menurut Eka Irianta, tahun anggaran 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah sebesar Rp 1,1 miliar. “Pada tahun anggaran 2017, realisasi pendapatan dari sektor ini hanya sebesar Rp 650 juta. Untuk meningkatkannya, tengah dilakukan berbagai upaya, salah satunya dengan pendataan ulang,” urainya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemkot Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup menetapkan sejumlah kriteria retribusi sampah, di antaranya meliputi hotel/toko/restoran fasilitas umum, perkantoran, sarana olah raga dan hiburan, rumah tangga hingga kos-kosan, dengan tarif retribusi antara Rp 2.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan. (Vid)





