PERSPEKTIFLAMPUNG-Polres Lampung Timur menggulung jaringan pengedar narkoba lintas daerah. Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra menjelaskan, para tersangka yang diamankan adalah, Jdi (24) warga Bandarlampung, Dri (48) warga Lampung Selatan dan SYN (53) warga Lampung Timur. Para tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan, Senin (12/3).
Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra menjelaskan, dari tangan ke tiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api rakitn, 4 butir peluru, 2 buah timbangan elektrik, 9, 91 gram sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi. “Penangkapan terhadap ke tiga tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Lamtim,”jelas AKBP Yudi Chandra didampingi Waka Polres Kompol Hasi, Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto saat ekspose ungkap kasus tersebut, Selasa (13/3).
Kapolres melanjutkan, dengan terungkapnya kasus tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Lamtim. “Polres Lamtim dan jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba,”imbuh Kapolres. (wyn)






