PERSPEKTIFLAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diminta untuk membangun rumah antara bagi pasien disabilitas mental (Gangguan Jiwa), untuk menampung orang yang mengalami gangguan jiwa sebelum dievakuasi ke rumah sakit jiwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disibilitas Mental Kemensos RI, M.Sabir, saat menghadiri rapat koordinasi Tim Evakuasi korban pasung dari Kemensos RI, dan panti sosial Bina Laras (PSBL) “Dharma Guna” Bengkulu, di Aula atas Sekdakab Lamtim, Senin (9/4).
Menurutnya, penanganan orang yang mengalami disibilitas mental maupun orang yang mengalami gangguan jiwa merupakan amanat undang-undang. Untuk itu, dalam hal ini selaku pemerintah pusat dan daerah harus hadir dalam memberikan pelayanan bagi para penyandang disabilitas mental.
“Maka kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lamtim agar memberikan perhatian bagi saudara kita yang mengalami gangguan jiwa tersebut. Kita berharap agar Pemkab Lamtim dapat membangun rumah Antara. Hal ini perlu kita lakukan, karena kita tahu bersama bahwa daya tampung di rumah sakit jiwa yang ada masih sangat terbatas,”jelasnya.
Dikesempatan yang sama Plt.Bupati Lamtim Zaiful Bokhari berterima kasih mengenai usulan yang diberikan oleh Kemensos RI mengenai dibangunnya rumah antara.
“InsyaAllah tahun 2019 nanti, kami akan memprioritaskan pembangunan rumah antara di Kabupaten Lamtim, dengan harapan para penyandang disabilitas mental di Kabupaten Lamtim bebas dari pemasungan, “pungkasnya. (wyn)






