PERSPEKTIFLAMPUNG-Nekat melakukan korupsi dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD), Margono Kepala Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur mendekam di Rumah Tahanan Sukadana, Selasa (15/5).
Kepala desa tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana karena disangka telah merugikan keuangan negara yang dianggarkan melalui ADD tahun 2016 dan DD tahun 2017 sebesar Rp300 juta.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sukadana Median Suwardi SH menjelaskan, dari hasil penyidikan, dana yang disimpangkan tersebut seharusnya untuk pembangunan draenase serta modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Taman Endah. Bukan hanya itu tersangka juga diduga telah menyimpangkan tunjangan pamong yang dianggarkan melalui alokasi dana desa (ADD) tahun 2016. “Kami telah memiliki bukti yang cukup, sehingga tersangka kami tahan guna memudahkan penyidikan,”terang Median Suwardi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Achmad Syahrir Harahap
Penahanan terhadap Margono dibenarkan Fauzi selaku penasehat hukumnya. “Kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan Kejari Sukadana. Namun, kami akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Margono,”jelas Fauzi.(wyn).






